MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Andi Jayadi Nur, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, Lutfi, S.H., dan Ihsan Safirullah, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota mengabulkan gugatan penggugat Ambo Amin pada perkara Nomor: 2/G/2024/PTUN.MKS terkait sengketa pemilihan kepala desa serentak kabupaten wajo tahun 2023.
Ambo Amin sebagai Calon Kepala Desa Parigi , Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo , Sulawesi Selatan menggugat Bupati Wajo di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar karena melihat pada saat proses mulai pendaftaran pemilih sampai pencoblosan Ambo Amin curiga panitia pemilihan melakukan kecurangan adminsitrasi dan salah satu Langkah hukum yang diambil adalah menggugat Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor:638/XI/2023, tertanggal 20 November 2023 melalui Kuasa Hukum Dr.Muhammad Nur, S.H., M.H, Djaya, SKM., S.H., LL.M, Sulaeman, S.H., C.L.E dan Syahrir, S.H., M.H dari Kantor Hukum LAW FIRM DR.MUHAMMAD NUR, S.H., M.H & ASSOCIATES yang berkedudukan di Ruko Citraland Celebes Hertasning Makassar, Blok I No.35-36.
Dr.Muhammad Nur, S.H., M.H , Kuasa Hukum Penggugat Ambo Amin, mengatakan perjuangan Panjang telah berakhir dengan Keputusan PTUN Makassar berpihak pada Penggugat Ambo Amin dimana dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Wajo Nomor : 638/XI/2023, tanggal 20 November 2023 Tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Definitif Periode Tahun 2023-2029, Khusus No. Urut 22 (dua puluh dua) Atas Nama Muhammad Safril, S.Sos Jabatan kepala Desa Parigi Kecamatan Takkalalla;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Wajo Nomor : 638/XI/2023, tanggal 20 November 2023 Tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Definitif Periode Tahun 2023-2029, Khusus No. Urut 22 (dua puluh dua) Atas Nama Muhammad Safril, S.Sos Jabatan kepala Desa Parigi Kecamatan Takkalalla;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru berupa Penetapan Kepala Desa Terpilih dan Pengangkatan Kepala Desa Parigi Definitif Periode Tahun 2023-2029 atas nama Ambo Amin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.485.500, 00 (empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah);
DR.Muhammad Nur, S.H., M.H mendesak Bupati Wajo untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan mengeluarkan Surat Keputusan yang menetapkan Ambo Amin sebagai Kepala Desa Parigi mengantikan Muhammad Safril, S.Sos yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa.
Salah satu Kuasa Hukum Penggugat Djaya, SKM, S.H., LL.M yang akrab di sapa Bang Jaju membenarkan adanya Putusan PTUN Makassar dan putusan tersebut akan dikawal oleh Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum LAW FIRM DR.MUHAMMAD NUR, S.H., M.H & ASSOCIATES hingga Ambo Amin menjadi Kepala Desa Definitif.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Bupati Wajo dan Kepala Desa Parigi terpilih dan telah dilantik Muhammad Safril, S.Sos harus legowo menerima putusan PTUN Makassar sebagai produk hukum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, "tutup Djaya, SKM, S.H., LL.M.
(hs/dj)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|