MAKASSAR - Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Hasanuddin (LSP Unhas) secara resmi mendapatkan sertifikat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berlaku selama 5 tahun sejak 6 Januari 2023.
Perolehan sertifikat Lisensi dari BNSP merupakan langkah maju dan diharapkan akan menunjukkan kinerja yang baik dan melahirkan sumber daya manusia yang kompeten.
Dengan diterimanya SK dan Sertifikat Lisensi ini, maka LSP Unhas bisa melaksanakan Asesmen Kompetensi sesuai dengan jumlah skema yang sudah divalidasi sebagai jaminan dan bukti bahwa lulusan Universitas Hasanuddin memiliki Knowledge, Skill, dan Attitude yang dapat diterima di dunia kerja yang sudah teruji dan dibuktikan dengan adanya sertifikasi.
Semenjak mendapatkan Sertifikat Lisensi dari BNSP, LSP Unhas langsung bergerak cepat menjalankan program program strategis.
Beberapa Program Strategis dari LSP Unhas adalah memperbanyak jumlah dosen yang berlisensi sebagai ASESOR Kompetensi dan Percepatan penambahan skema kompetensi berbasis Program Studi.
Sejalan dengan hal di atas LSP Unhas telah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi ke seluruh Fakultas di Lingkungan Universitas Hasanuddin.
Baca juga:
Project Management
|
Salah satu Fakultas (Fakultas Vokasi ) sementara menyelesaikan 29 Skema Kompetensi dari hasil sosialisasi LSP Unhas. Ke 29 Skema yang lahir dari Fakultas Vokasi ini akan diikuti terbentuknya SKEMA Kompetensi dari fakultas yang lain.
Selain menjalankan program di Internal Kampus, LSP Unhas juga aktif mengikuti program program dari BNSP. Salah satu program dari BNSP adalah PSKK (Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja).
Program yang dilakukan oleh BNSP tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi kerja di era global diperlukan kebijakan stategis dari pemerintah dalam hal ini BNSP berupa pengalokasian anggaran stimulus kepada LSP terlisensi melalui Petunjuk Operasional Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (POK-DIPA) Tahun 2023 kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Di samping melakukan upaya pengalokasian anggaran, strategi pendekatan yang dilakukan oleh BNSP dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja kepada LSP merupakan stimulus yang diberikan pemerintah.
Pemberian PSKK tersebut sekaligus mengimplementasikan sistem sertifikasi di LSP secara berkesinambungan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengakuan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja.
Agar hal tersebut dapat berjalan efektif, proporsional dan terukur sebagai acuan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maka disusun “Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK)” berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disusun secara cermat yang dapat menggambarkan transparansi pelaksanaan sertifikasi yang akan dilaksanakan.
Dalam mengikuti program PSKK, LSP Unhas harus mengirimkan Proposal PSKK yang dikomandoi oleh Manager MUTU Ira Taskirawati, S.Hut., M.Si., Ph.D beserta tim dan mengikuti serangkaian tahapan seleksi. Sejumlah LSP (P1, P2, P3) di seluruh Indonesia mengikuti seleksi ini, salah satu LSP yang dinyatakan lolos adalah LSP Unhas.
Dengan lolosnya proposal PSKK ini, maka LSP Unhas segera melaksanakan program uji kompetensi sesuai dengan kontrak yang tertuang dalam program PSKK ini. Program PSKK tahap 1 (satu) ini akan selesai di bulan Juni 2023.
Pada kesempatan lain Sekertaris LSP Unhas Dr. Ir. Riswal.K, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., mengatakan sebagai LSP yang terbilang baru, LSP Unhas sudah dapat sejajar dengan LSP lain yang sudah lebih dulu lahir.
"Memperoleh program PSKK dari BNSP adalah prestasi karena tidak semua LSP yang mengirimkan proposal dinyatakan lolos. Ke depan LSP Unhas akan terus berupaya meloloskan Proposal ke BNSP, " kata Dr. Ir. Riswal, Rabu 5 April 2023.